Hukum Negociação Opção Menurut Islam


Hukum Jual Beli Saham serta Opções de negociação de Sekuritas Assalamu alaikum wr wb, Ustadz, saya ingin menanyakan menga hukum transaksi jual beli saham dan opções comerciais, maupun trading sekuritas lainnya di bursa efek. Demikian pertanyaan dari saya dan mohon jawaban dari ustadz .. Wassalamu alaikum wr wb. Negociação sebelum menjadi istilah dalam capital dan mercado financeiro dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substantivo adalah aktivitas jual beli atau bairsquo. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifarsquoi dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu: Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli Sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS. al-Baqarah: 194, an-Nisarsquo: 29) Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus, halal, sehingga, dilarang, menjualbelikan, barang, haram, seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS. Al-Maidah: 3, 90) Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagu konsumen maupun pembeli serta tidak membahayakan. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara, kseluruhan, maupun, secara, simbolis, Barang, yang, diperjualbelikan, harus, jelas, keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya. Dilakukan proses ldquoijab qabulrdquo baik dalam arti tradisionalnya maupun moderno. Seperti dalam papel troca yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronic negociando e-commerce yang menampilkan dados komputer dan dados elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jamenan atas kebenaran dados dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (negociação). Transaksi dilangsungkan atas dasar que saling sukarela (lsquoan taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS An-Nisarsquo: 29) Tidak ada unsur penipuan maupun judi (jogos de azar). (QS. al-Baqarah: 278, al-Maidah: 90) Adil, jujur ​​dan amanat (QS. al-Baqarah: 278) Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: ldquohellipdan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba8230rdquo (QS. Al-Baqarah: 275). LdquoHai, orang, yang, beriman, Janganlah, kamu, saling, memakan, harta, sesamamu, dengan, jalan, yang batil, kecuali, dengan, jalan, perniagaan, yang, berlaku, dengan suka, sama suka, antara kamu, helliprdquo (QS al-Nisarsquo, 29). LdquoHai orang yang beriman Penuhilah akad-akad ituhelliprdquo (QS al-Marsquoidah 1). Ldquohellipkamu tidak (boleu) menganiaya dan tidak (pula) dianiayardquo (QS al-Baqarah: 279). Dengan demikian, beberapa hal yang harus dipedomani dalam konteks ini adalah menghindari unsur spekulasi yang cenderung bersifat maysir yaitu jogo (judi), dados dan informasi komoditi jelas baik yang menyangkut satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis dan sifat-sifatnya serta harga dan penyerahannya, nilai Guna yang membawa maslahat dan tidak membahayakan. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli surat berharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya dengan syariah menyangkut tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah yakni 1. Investasi dengan cara tradingnya yang di antaranya dengan cara spekulasi yang jogo 2. Investasi yang tidak Sesuai syariah dari segi struktur instrumennya, 3. O segredo do sistema bancário e do sistema bancário. Salah satu indeks saham yang sesuai syariah dari aspek operasional emitennya terdaftar dalam Índice Jakarta islâmico (JII) terdiri sekitar 30 saham termasuk diantaranya dalam kategori salah likuid dikenal sebagai LQ45 yang diperdagangkan de bursa efek indonésia yang terdiri dari 45 saham pilihan dengan kriteria likuiditas perdagangan dan kapasitas Passar Sebelum membahas hukum trading sekuritas dan saham ada baiknya kita mereview beberapa hal yang terkait dengan pasar modal diantaranya: Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang dikategorikan syariah (JII), obliga Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset ( KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah Informações sobre atau fakta material adalah informasi atau fakta penting per relevate mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau Pihak lain yang Berkepentingan atas informasi atou fakta tersebut KIK EBA Syariah adalá Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Ativo yang Kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah. Portofino Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh Pihak Investidor Reksa Dana Syariah adalá Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuán dan prinsip Syari8217ah Islão, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pakilik harta (salih al-malrabb al-mal) denajá Manajer Investasi sebagai wakil ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Efek Atau harga Efek Unidade Pena de adalão satânica ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Kriteria Emiten Surat Berharga Syariah: Jenis usaha, produto de jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain adalah. Usaha perjudian dan permainan eang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), terras perbankan dan asuransi konvensional Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram Usaha yang memproduksi, mendistribusi, danatau menyediakan barang-barang ataupun jasa Yang merusak moral dan bersifat Emiten Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syaria atas Efek Syariah yang dikeluarkan. Kriteria Surat Berharga Syariah Efek Syariah adalah surat berharga yang akad maupun cara penerbitanya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Jenis Surat Berharga Syariah Saham adalah Bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan yang memenuhi Kritéria Syariah Obligasi Syariah adalah Suatu Surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah taxa berupa bagi hasilmargin serta membayar Kembali Dana obligasi pada saat jatuh tempo Unidade Penyertaan KIK Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investir suatu KIK Reksa Dana Syariah. Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleod kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari sobreat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual-beli pseudónimo fisik lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin Phaerintah, sarana peningkatan investiasiarus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Surat Berharga Komersial Syariah adalah Surat Pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertutu yang sesuai dengan prinsip syariah. Transaksi Surat Berharga Syariah yang Dilarang: Pelaksanaan transaksi harus, dilakukan, menurut, prinsip, kehati-hatian, serta, tidak, diperbolehkan, melakukan, spekulasi, jogo (maysir), yang di dalamnya, mengandung, unshar dharar, gharar, maysir, dan zhulm. Tindakan yang Classificação de 5 estrelas: Najsy. Yaitu melakukan penawaran palsu Bairsquo al-marsquodum. Yayu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (venda a descoberto) Insider trading. Yayu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang. Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang Melakukan investiga pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya. Margem de negociação. Yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembeliano Efek Syariah tersebut Ihtikar (penumpukan), yaitu melakukan pembeliano atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain Penentuan Harga Pasar Wajar Harga pasar wajar dari Efek Syariah seharusnya mencerminkan nilai valorização kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut sesuai dengan mekanisme pasar yang tidak direkayasa. Bila harga pasar wajar sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 di atas sulit untuk ditentukan, maka dalam hal efek syariah tersebut diperdagangkan melalui bursa dapat digunakan hata rata-rata tertimbang dari transaksi pada hari bursa yang terakhir sebagai rujukan. Investasi dengan cara spekulasi ialah adanya sikap berjudi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investidor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margem de negociação, venda curta dan opção dengan mengeksploitasi peluang ganho de capital melalui transaksi spekulatif. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui ganho de capital dapat dikategorikan termasuk spekulasi. Margem de margem de Sedangkan, venda curta dan opção dilarang karena Islão tidak memperbolehkan seseorang untuk menjual sesuatu yang tidak dikuasainya (prinsip hadits: ldquola tabirsquo ma laisa lsquoindak). Selain itu pula adanya larangan berbnis dengan cara untung-untungan (maysir). Investasi yang tidak sesuai dengan syariah Islão dari segi instrumennya ialah yang membro keuntungan melalui mekanisme pembayaran bunga (interesse), seperti pada obrigar karena merupakan salah satu bentuk praktek riba. Investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang memilki aset atau mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah Islã. Industri-industri tersebut ialah yang bergerak dalam bidang: Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya Makanan haram dan derivativeny Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh wanita Prostitus Perjudian Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dan memberikan serta memperoleh keuntungan melalui bunga (Interest) Indígenas senjata yang secara jelas produknya digunakan untuk melawan dunia Islam atau kaum muslimin. (Lihat: William Clark, Mercado de Valores Islâmico: Australian Experience, 1997). Di Bursa Efek Indonésia (BEI) terdapat sejumlah perusahaan publicar yang bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, sedangkan makanan haram dan perjudian biasanya tidak menjadi core business mereka. Adaptações industriais pornográficas, prostitusi pembuatan dan pemasaran senjata, tidak listed di BEi. Sedangkan yang tidak diperkenankan dari segi operasionalisasi perusahaan publi tersebut ialah perilaku bisnis yang mencerminkan praktik-praktik penipuan, Penimbunan barang (ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel Selain faktor-faktor de atas, terdapat pula sejumlah perilaku atau Cara yang dilakukan oleh mera yang menerjuni dunia pasar modal. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan Islão maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam pasar modal itu sendiri telah melarangnya, berikut sangsi-sangsi yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi adalah para investidor, penasehat investasi, pialang (corretor), akuntan publik, avaliação, emiten interno itu sendiri, maupun yang lainnya. Perbuatan-perbuatan ini mungkin dilakukan seorang diri atau saling bekerja sama antar pihak-pihak tersebut, demi meraup keuntungan yang tidak jarang cukup fantastis. Cara-cara tersebut ialah: Negociação de margem, venda a descoberto, Insider trading, canto, Window Dressing (rekayasa pembukuan). Margem de negociação berarti perdagangan saham melalui pembélian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan pembeli margem untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit. Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07PM1997, peraturan Nomor IV. B.1 pada nomor 12.h. Melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19PM1996 nomor 12.h. Venda curta ialah penjualan saham yang dimiliki penjual curta, saham yang dijual secara curta tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual curto meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah secara simultaneamente mengembalikan saham yang dipinjam, juger memperoleh keuntungan atas penurunan harganya. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V. D.3 melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07PM1997, peraturan Nomor IV. B.1 pada nomor 12.g. Melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembeliano efek yang belum dimiliki (venda curta). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19PM1996 nomor 12.g. Dalam hal ini perlu kiranya diketahui adanya beberapa perbedaan yang signifikan antara perdagangan saham dan futuros yang kebanyakan pada commoditas bisa dalam bentuk metal, hasil bumi, dan inetrumen keuangan adalah: Pada pembelian saham umumnya akan memperoleh kepemilikan (propriedade), namun pada pembelian futures tidak berhak Atas kepemilikan subjacente activo sampai si pembeli memutuskan untuk menyerahkan saat berakhirnya kontrak. Um par para os futuros jarang sekali menahan kontraknya sampai saat penyerahan (entrega) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo. Fasilitas alavanca (dengan menggunakan hutang) umumnya lebih besar pada passou futures dibandingkan dengan pasar saham. Pada pasar saham hanya sebagian kecil saja transaksi yang menggunakan margem de fasilitas, sedangkan pada futuros semua jenis contrato de futuros dapat memperoleh margem. Pada transaksi saham atas penggunaan fasilitas margem biasanya dikenakan bunga yang hal ini tidak berlaku dalam passar modal syariah sedangkan pada futuros tidak dikenakan biaya atas margem, karena jenis kontrak em adalah jenis kontrak yang ditunda penyerahannya (contrato de entrega diferida). O diodo emissor de luz do diodo emissor de luz do diodo emissor de luz do diodo emissor de luz do diodo emissor de luz (di BEI suatu saham otomatis akan disuspen o dalam perdangangan jika dalam satu hari telah mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 50). Pada bursa futuros, kontrak umumnya memiliki batas harian harga dan transaksi tidak dapat dilakukan setelah mencapai batas tersebut, dan baru diteruskan keesokan harinya. Perdagangan taxa de juros dalam bursa apapun dan segala transaksi berbasis bunga apapun bentuknya tidak diperkenankan dalam mumalah Islão, sehingga wajib untuk dihindari oleh para pelaku bisnis syariah. Dengan demikian, jual-beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid, maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai jatuh tempo untuk efek syariah (manter a maturidade) di samping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat dijual (disponível para venda) keuntungan Berupa ganhos de capital dengan kenaikan nilai saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan penerbits (emiten) dalam rangka menghidupkan investiasi yang akan mengembangkan kinerja perusahaan, adalah sesuatu yang halal sepanjang usahanya tidak dalam hal yang haram. Namun ketika aktivitas jual beli saham tersebut disalah gunakan dan menjad alat spekulasi mengejar keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian saham. Demikian halnya opções de negociação sebagaimana dalam futuros negociação konvensional (contrato de futuros) juga haram hukumnya karena mengandung unsur yang diharamkan syariah setidaknya maysir dan riba. Semoga bermanfaat dan dapat mencerahkan. Wallah Arsquolam Wa Billahit Taufiq wal Hidayah Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUIHukum Saham Dalam Islã - Mengenai negociação forex, comércio saham, índice de negociação, Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan Berjangka seperti ini Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai hal ini Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40DSN-MUIX2003, Saham Syariah adalah Bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan yang memenuhi Kritéria berikut: 1. Jenis usaha ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 de atas, antara lain: a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional c. Produsen, distribuidor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram dan d. Produsen, distribuidor, danatau, penyedia, barang-barang, ataupun, jasa, yang, merusak, moral, dan, bersifat, E. melakukan investasi pada Emiten (Perusahaan) yang pada saat transaksi Tingkat (nisbah) Hutang Perusahaan kepada Lembaga keuangan ribawi Lebih dominan dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik Yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad Yang sesuai dengan Syariah ATAS Efek Syariah Yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamim bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prisip-prinsip Syariah dan memiliki Diretor de Compliance da Shariah. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persaaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi Yang dilarang: Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi Dan Yang manipulasi di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (venda a descoberto) c. Insider trading, yaku memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Margem de negociação, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembélio Efek Syariah tersebut dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembeliano atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Lebih lanjut lagi Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul perbandingan Nilai mata uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu Bursa atau Pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. Rebat FBS TERBESAR 8211 Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70 dari setiap transaksi yang anda lakukan baik perda maupun lucro, bergabung sekarang juga dengan kami trading forex fbsasian ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPÓSITO HINGGA 100 SETIAP DEPÓSITO ANDA 2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN 3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD 4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100 5. DEPÓSITO DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonésia dan Banyak lagi yang lainya Buka akun anda di fbsasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. Fbs2009 Bonus Deposit 100 8211Sudahkah anda berbisnis forex trading. Bergabung sekarang juga dengan kami trading forex hotforexasian ----------------- Kelebihan Bertransaksi di HotForex 1. HotForex Memberikan Bonus Deposit 100 pada akun anda 2. Trading di HotForex dimulai dari 0 spread 3. Depósito Mulai dari 70 Ribuan atau 5 usd 4. Memiliki regulasi yang benar FSC 5. Perusahaan HotForex Berdiri Sejak Tahun 2010 6. Depósito dapat dilakukan menggunakan BANK LOKAL BCA, MANDIRI, BRI DAN FASAPAY 7. Hotforex juga menyediakan akun PAMM dimana anda dapat menitip dana Kepada perusahaan untuk di kelola dan banyak lagi kelebihan yang lainya, daftar segera disini hotforexasian. ----------------- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui. Tlp. 085364558922 BBM. Efx2009 Disclaimer Semua informasi yang terdapat dalam website pakartrading ini hanya bersifat informasi saja. Pakartrading berusaha menyajikan berita terbaik, namun demikian pakartrading tidak menjamin keakuratan dan Kelengkapan sem a informática atau analisa yang tersedia. Pakartrading dan penulis tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Peruanyaan yang pasti ditanyakan oleiro setiap comerciante da Indonésia. 1. Apakah negociação Forex Haram 2. Apakah negociação Forex Halal 3. Apakah negociação Forex diperbolehkan dalam Agama Islão 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islã Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada dizangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal de Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di diaturat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASSISTENTE DAN SAHAM Yang dimksud dengan valga asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malásia dan sebagainya. Apabila antara, negara, terjadi, perdagangan, internasional, maka, tiap, negara, membutuhkan, valuta, unir, alat, bayar, luar, negeri, yang, dalam, dunia, perdagangan, disebut, devisa. Misalnya eksportir Indonésia Azerbaijão Azerbaijão Azerbaijão Azerbaijão Pedido de Propostas Aviso de privacidade Aviso de privacidade Sobre nós Aviso legal Condições de utilização Dengan demikian akan timbul pena e perminataan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, uangnya, masing-masing (kurs, adalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang, asing), misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradição perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandangan ajaran islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentação, al-Sharf, unikon, pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmanos, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagiano atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum musrem, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan denga syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Banco BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Síriah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 de março de 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama e secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Tradução automática Tradução automática IMPORTANTE: Este artigo foi traduzido por um sistema de tradução automática (também designado por outros países). Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Atendimento ao cliente: Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, o transaquero de yaitu pembeliano dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adala harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk para a frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yetu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. TRANSAKSI OPÇÃO yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika di kemudiano hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jacarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA

Comments